RESKRIM Polres Barut melakukan pemeriksaan terhadap dua sopir, Yarianto alias Nyaring (36 tahun) dan Arahmat Hidayat alias Rahmat (23), warga Jalan Persemaian RT 18, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. 


Kedua warga itu diperiksa karena diduga telah membawa kayu meranti yang diduga hasil kejahatan, Selasa (29/3/2016).


Pengangkutan kayu tersebut dilakukan dengan dua buah pikup Suzuki hitam KH 8891 EP dan Pick Up Daihatshu putih KH 8843 EP.


Menurut Kapolres Barut AKBP Nurhandono melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz Septiadi SH, Sik mengatakan kronologis kejadian

Sekitar pukul 18.00 wib, tepatnya di pos Security PT BPCI Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, pihaknya menangkap dua unit pick up yang bermuatan kayu yang diduga tindak pidana kejahatan dibidang kehutanan dengan membawa, menguasai dan memiliki kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan/FA-KO.


“Setelah dilakukan penahanan oleh anggota polisi sopir tidak dapat menunjukkan surat asal usul kayu. Dan saat ini barang bukti dan sopir sudah diamankan di Polres Barut,” tukasnya. (sdk/B-5)