PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas pada Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Palangka Raya mencatat, ada 208 kasus perceraian yang ditangani terhitung sejak Januari hingga Juni 2023.

Dari 208 kasus perceraian, 162 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan untuk kasus cerai talak berjumlah 46 kasus yang diajukan oleh pihak suami.

"Adapun beberapa faktor terjadinya perceraian, pertama karena fakto ekonomi, kedua karena faktor pertengahan secara terus menerus, ketiga faktor salah satu pihak melakukan perselingkuhan," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas I A Palangka Raya, H M Azhari, Jumat, 23 Juni 2023.

Dia menuturkan, tidak bisa dipungkiri bahwa gara-gara pertengkaran terus menerus dan tidak bisa didamaikan lagi, sehingga berujung pada perceraian. Sedangkan penyebab perceraian pada faktor ekonomi akibat suami tidak menafkahi istri karena tidak bekerja.

Selanjutnya, faktor perceraian akibat selingkuh, dikarenakan salah satu pihak melakukan perselingkuhan, tidak terima diduakan salah satu pihak pasangan mengajukan gugatan atau cerai talak.

--page

"Untuk profesi yang mendaftar kasus perceraian ini rata-rata profesinya swasta ya baik itu yang mengajukan gugatan cerai maupun cerai talak," pungkasnya. (PATHUR/Y)