BORNEONEWS, Sukamara - Sebanyak 38 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Sukamara mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk pembahasan pelaksanaan program integrasi.
Plh Kalapas Sukamara, Zulkifli mengatakan bahwa tujuan dari dilaksanakan Sidang TPP adalah untuk menentukan tindak lanjut dari program integrasi berupa pengurusan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat terhadap ke 38 WBP.
"Dari program bebas bersyarat dan cuti bersyarat yang kita usulkan ini akan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menjalani sisa hukuman yang dijalani diluar Lapas dengan mengikuti persyaratan yang telah ditentukan," kata Zulkifli, Jumat, 23 Juni 2023.
Menurut dia, program tersebut memberikan kesempatan kedua bagi Warga Binaan Lapas Sukamara untuk memulai kehidupan yang baru ditengah masyarakat setelah menjalani hukuman.
"Kami berharap program PB dan CB ini dapat membantu mereka dalam mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat secara bertanggung jawab," ujarnya.
--page
Zulkifli menambahkan, bahwa 38 WBP yang nantinya akan menjalani sisa masa hukumannya di luar Lapas akan terus dilakukan pemantauan, bimbingan dengan persyaratan yang sudah ditetapkan. (NORHASANAH/Y)









