BORNEONEWS – Palangka Raya:  Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten MurungRaya (Kadisdik Mura), Likon M Yoseph, semestinya menjadi orang yang ikut bertanggungjawab atas terjadinya korupsi dalam perkara dengan terdakwa mantan Bendahara DisdikMura tahun 2008, Azzahidi.

Hal ini terungkap setelah Jaksa PenuntutUmum (JPU) Fajar dkk dari Kejaksaan Tinggi Kalteng menghadirkan tiga saksi yangsalah seorang di antaranya adalah Dahlim dari Inspektorat Provinsi Kalteng di PengadilanTipikor Palangka Raya, Selasa (29/3).

“Kadisdik Mura sebagai Kuasa Pengguna Anggaran(KPA), harus ikut bertanggung jawab dan bukan hanya bendahara saja. Karena tugasbendahara hanya mencatat, menerima, menyimpan dan mendistribusikan uang. Sedangkanpengeluaran dana itu, dilakukan atas persetujuan KPA,” ungkap saksi Dahlim dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Jumongkas L Gaol didampingi hakimanggota Darlina Darwis dan Brelly.

Diuraikan saksi, dari 27 item kegiatan,yang diambil sebagai uji petik kegiatan Disdik Mura tahun 2008, sudah tergambarjelas. Bahwa sejumlah kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.Khususnya menyangkut dana kegiatan sebesar Rp1,6 miliar.

Dalam sidang ini, majelis hakim jugaberkali-kali menanyakan tentang tugas dan kewajiban Kadisdik Mura sertabendahara sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengaturmasalah tersebut.

“Bendaharapun sebenarnya tidak boleh merangkapsebagai panitia kegiatan. Karena tugasnya jelas sebagai pihak yang menerima,mencatat dan menyimpan serta mendistribusikan keuangan,” ujar saksi Dahlim menjawabpertanyaan mengenai jabatan rangkap terdakwa Azzahidi yang juga menjadi panitiakegiatan.

Diingatkan, bahwa panitia bukan pihakyang ikut sebagai pengelola kegiatan. Karena panitia sifatnya hanya membantuproses pengelolaan kegiatan tersebut.

Saksi juga menerangkan fungsi dan tugasPPK, PPTK dan sejumlah jabatan lainnya secara rinci sesuai dengan peraturanyang ada. Sehingga, majelis hakim mendapat informasi yang jelas mengenaiwewenang dan kewajiban masing-masing pejabat yang berada di lingkungan DisdikMura saat itu ketika dugaan korupsi tersebut terjadi.

“Walaupun kami telah meminta beberapakali laporan perbaikan, namun kami sudah mengerti bahwa laporan yang akandisampaikan tersebut adalah tidak benar. Hal ini, terkait mengenaipenatausahaan keuangan yang juga tidak benar,” tambah saksi lagi. (dln/P1)