BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ternyata dari total 456 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat ada 404 bacaleg dianggap belum memenuhi syarat (BMS) administrasi dan hanya 52 bacaleg saja yang sudah memenuhi syarat (MS).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar Chaidir dalam kegiatan penyerahan hasil verifikasi administrasi bacaleg parpol pemilu 2024 yang digelar, Jumat 23 Juni 2023 sore.
"Bagi bacaleg yang dianggap BMS dipersilakan untuk melengkapi syarat administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) mulai 25 Juni hingga 9 Juli 2023," jelasnya.
Chaidir menjelaskan beberapa penyebab banyaknya bacaleg tersebut dianggap BMS.
"Sebagai contoh masalah pasfoto yang diunggah pada Silon. Rata-rata foto yang diunggah merupakan hasil crop dari scan KTP. Nantinya saat masa perbaikan agar bisa diganti dengan foto terbaru. Selain itu untuk persyaratan KTP elektronik, banyak juga yang mengunggah fotocopy KTP-El. Padahal seharusnya yang diunggah adalah scan KTP tersebut," jelasnya.
Selain itu pada aplikasi Sikon tersebut juga masih banyak ditemukan bacaleg yang tidak memberikan tanda centang pada keterangan bahwa yang bersangkutan bukan atau sudah mengundurkan diri sebagai perangkat desa atau PNS saat mengajukan diri menjadi bacaleg.
"Mungkin bacaleg yang bersangkutan lupa memberikan tanda centang dalam form BB yang menyatakan bahwa ia bukan atau sudah mengundurkan diri sebagai PNS, perangkat desa atau profesi lain yang berkaitan dengan negara. Selain itu juga masih ada ditemukan adanya bacaleg yang masih belum menyertakan surat keterangan kesehatan, namun sudah mengunggah berkas bacaleg ke aplikasi Silon dan akibatnya yang bersangkutan dianggap BMS," jelasnya.
--page
Chaidir menjelaskan dalam kegiatan tersebut rata-rata perwakilan dari Parpol peserta pemilu bisa menerima kenapa bacaleg dari partainya dianggap masih BMS.
"Karena itulah pada masa tenggat waktu perbaikan berkas administrasi ini bacaleg dari parpol peserta Pemilu 2024 Kabupaten Kobar yang persyaratan administrasinya dianggap BMS agar segera melengkapi dan memperbaiki persyaratan tersebut," jelasnya. (WAHYU KRIDA/R)









