AKBP Yunita Sandi akhirnya dieksekusi, Senin (28/3/2016). Terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) asuransi purna bhakti dan SPPD fiktif DPRD Katingan 1999-2004 itu, dijemput pihak Kejaksaan Negeri Kasongan. Rabu (16/3/2016), eksekusi urung dilaksanakan karena perwira yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah itu, mengaku sakit.
Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan Suwandi melalui Kasi Pidsus Tomy Aprianto, memastikan anggota Polri aktif, yang pernah bertugas sebagai anggota Fraksi TNI/Polri DPRD Katingan itu, dijemput di Palangka Raya.
“Saya yang jemput langsung bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kasongan M Arsyad. Yunita Sandy sebelumnya menyatakan siap dieksekusi. Yang bersangkutan langsung diantar ke LP Palangka Raya untuk menjalani masa hukuman selama satu tahun,” kata Tomy kepada pers, Selasa (29/3/2016).
Kasus Tipikor yang melibatkan anggota polisi wanita itu, terjadi pada tahun anggaran 2003-2004. Ia bersama sejumlah anggota DPRD Katingan 1999-2004, terlibat kasus korupsi berjamaah senilai lebih Rp1,5 miliar.
Masing-masing wakil rakyat menerima Rp50 juta dari asuransi purna bhakti dan Rp10 juta dari biaya perjalanan dinas check up.
Total anggota dewan sejumlah 25 orang, termasuk unsur pimpinan mendapat bagian sama, Rp60 juta per orang. Belakangan diketahui, mata anggaran dari APBD Katingan itu, fiktif, atau tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Eksekusi tersebut berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan korupsi di DPRD Katingan. Vonis MA itu, memperkuat putusan di tingkat pertama, yakni menyatakan bersalah dan menghukum satu tahun penjara.
Rencana eksekusi perwira polisi yang kini bertugas di SPN Tjilik Riwut Polda Kalteng tersebut, Selasa (15/3/2016), batal terlaksana, karena alasan terpidana sakit. “Setelah dicek kondisinya, memang eksekusi tak memungkinkan dilakukan saat itu,” sebut Tomy.
Putusan Kasasi MA terhadap terpidana ini, April 2014 dan salinannya baru diterima Agustus 2015. Isi putusannya, hukuman tetap satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair satu bulan. Selain itu, membayar uang pengganti Rp50 juta subsidair satu bulan.
Selain Yunita, ada dua terpidana yang putusan kasasinya dari MA sudah turun, namun belum dieksekusi. Pertama, Rusmiati, yang saat ini berada di Sampit, Kotawaringin Timur, dalam kondisi lumpuh. Satu lagi, Isnan Agus Yani, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari 25 anggota dewan, tercatat ada 4 orang meninggal, dan lebih dari 12 orang sudah menjalani proses hukum. (GP/B-1).


