PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Samsat Palangka Raya memberikan pelayanan pembayaran pajak tahunan kendaraan melalui kendaraan samsat keliling di Car Free Day (CFD) Palangka Raya.

"Pelayanannya perpanjangan pajak tahunan kendaraan," kata salah seorang petugas Samsat, Rahmat, Minggu, 25 Juni 2023.

Ia menjelaskan untuk pelayanan masyarakat hanya perlu membawa KTP dan STNK asli, petugas nanti dapat memfotokopikan di kendaraan Samsat Keliling.

Rahmat menekankan KTP dan STNK harus klop sama nama dan alamatnya, bagi yang membeli motor tangan kedua diharapkan dapat melakukan balik nama dahulu.

Namun dengan sistem online, asal syarat terpenuhi layanan pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan untuk seluruh wilayah Kalteng.

--page

"Kendaraan luar kota juga bisa, yang penting dan alamatnya sesuai di STNK dan KTP," tuturnya. (HERMAWAN DP/H)