BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Gunung Mas memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun angaran 2022 terkait tenaga kerja.
"Tenaga sukarela yang bekerja di puskesmas/ puskesmas pembantu (pustu) dan tenaga honorer/PTT guru yang digaji dari dana BOS agar diperhatikan nasibnya," ujar juru bicara DPRD Gunung Mas Untung Jaya Bangas, Minggu, 25 Juni 2023.
Kemudian Untung melanjutkan, terkait penempatan pejabat atau pegawai yang menduduki jabatan struktural di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) agar diperhatikan latar belakang pendidikannya.
Sebab kata politisi Partai Demokrat itu, latar pendidikan pejabat atau pegawai tersebut bisa mempengaruhi kinerja yang bersangkutan.
"Selain itu, terkait peraturan daerah (raperda) tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kabupaten Gunung Mas agar dipercepat untuk dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD)," papar Untung.
--page
Dia mengatakan bahwa apa yang DPRD Gunung Mas sampaikan tersebut diharapkan bisa diperhatiakn untuk bisa menjadi evaluasi dan acuan oleh pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas dalam meningkatkan pelayanan dan pembangunan di masa datang. (RISKA YULYANA/H)









