BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan Polsek Pahandut dan Polres Palangka Raya hanya menyita 224 ponsel milik Toko Pelangi Phone dari tangan komplotan pencuri. Ini artinya, Toko Pelangi Phone, di Jalan Pilau, Palangka Raya, masih kehilangan 122 ponsel berbagai merek.


Untuk menyita barang bukti tersebut, tim polisi harus bertolak ke Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah sejak Jumat (25/3/2016) dan kembali pada Senin (28/3/2016).


Selama perburuan mencari BB itu, anggota juga meringkus seorang penadah bernama Mahmudi, alias Mahmud, 34, warga Dukuh Piliran, Desa Proto Mulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.


"Barang bukti ada 224 HP berbagai jenis milik korban Pelangi Ponsel di Jalan Pilau. Sehingga masih ada 122 BB yang harus kami temukan mengingat korban kehilangan 346 HP (setelah dicek ulang bukan 500 HP yang hilang," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang dalam jumpa pers, Rabu (30/3/2016). Ia didampingi Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani, Kabag Ops Kompol Bronto, Kasat Reskrim AKP Todoan Gultom dan Kanit Reskrim Ipda Jaka Waluya di Polsek Pahandut.


Dengan diringkusnya Mahmud, itu berarti polisi meringkus sembilan tersangka. Delapan sisanya di antaranya Slamet Susilo, 36, warga Dusun Wonokriyo, Desa Kembaran, Kecamatan Kali Kejar, Kabupaten Wono Sobo, Jateng. Perannya menyusun barang di dalam mobil.


Selain itu ada Muhammad Waras Setiawan, alias Keceng, 31, warga Dusun Beringin Jaya, Kelurahan Purwajaya, Kecamatan Loa Jana, Kabupaten Kutai Karta Negara, Kaltim dan Dukuh Jati Rejo, Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Kebupaten Jepara, Kateng. Dia berperan sebagai penunjuk arah sasaran dan mengangkat barang hasil curian ke dalam mobil. Dia juga ditembak polisi lantaran berupaya melarikan diri saat penangkapan berlangsung.


Trino alias Jo, 35, warga Desa Kedalo, Kali Kajar, Kabupaten Wono Sobo, Jateng. Perannya yakni sopir mobil sambil mengawasi dalam mobil.


Kemudian, Warsito, 52, warga Salaman, Kelurahan Kerasak, Jateng. Dia berperan mencongkel rolling door dan menggunting gembok dengan menggunakan gunting baja, kemudian masuk ke dalam toko ponsel dan memasukkan ponsel ke dalam karung.


Sarmuji, 41, warga Desa Kebun, Jateng. Perannya juga sama seperti apa yang dilakukan Warsito.


Selanjutnya Muhsinin, alias Nin, 37, warga Dyusun Kesasih, Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jateng. Perannya adalah mengantar mobil dari pekalongan menuju Banjarmasin, Kalsel.


Syaefudin, alias Budin, 33, warga Desa Sojomerto, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jateng. Perannya sama dengan Muhsinin. Terakhir, 


Sementara Sakhidin, 38, warga Desa Sojomerto, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jateng. Berperan mengepak barang dan mencari pembeli.


"Semua kita tangkap di Banjarmasin kecuali penadah. Dan dari sembilan tersangka itu, tiga di antaranya diproses di Polres Tanah Laut, Banjarmasin. Karena ada juga TKP di sana," ungkap Kapolres.


Selain barang bukti ponsel, polisi menyita gunting baja yang digunakan untuk beraksi. Juga ada kunci gembok rolling door yang telah terputus.


Pembobolan di Toko Pelangi Phone terjadi pada Rabu (23/3/2016) sekitar pukul 02.30 WIB. Tim gabungan terdiri dari Polsek Pahandut, Polres Palangka Raya, Jatanras Polda Kalteng, Jatanras Polda Kalsel, Polres Banjarbaru dan Polres Banjarmasin meringkus delapan tersangka di Banjarmasin, Kalsel pada Jumat (25/3/2016) dini hari.


"Mereka kita tangkap sesaat sebelum mereka bergerak menuju Bandara Syamsudinnor, Banjarmasin," tutur Kapolres. (BUDI YULIANTO/m)