SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Masyarakat Kabupaten Sukamara diharapkan untuk ikut berperan dalam menjaga prasarana jalan untuk memberikan keamanan bagi pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukamara, Syamsir mengatakan bagi oknum yang melakukan perusakan terhadap prasarana jalan yang disiapkan pemerintah dapat dikenakan acaman pidana.

"Menurut Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275, orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau didenda paling banyak 50 juta rupiah," kata Syamsir Hidayat, Minggu, 25 Juni 2023.

Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut merupakan lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2015 tentang standar keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

"Oleh karena itu, kita berharap agar masyarakat tidak berlaku iseng dengan merusak prasarana jalan, karena ini demi kenyamanan bersama dalam melakukan perjalanan di jalan umum," pintanya.


Dalam momen itu, dia menjangajak kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat rambu lalu lintas yang ada demi menjaga keselamatan bersama.

--page

"Kita berharap, dengan terjaganya prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas diwilayah kita," tukas Syamsir Hidayat. (NORHASANAH/R)