BORNEONEWS, Palangka Raya - Pembeli kendaraan tangan kedua dinilai sangat penting untuk melakukan balik nama kepemilikan untuk mempermudah proses pembayaran pajak tahunan.
Petugas Samsat Palangka Raya, Rahmat menyampaikan data tersebut melupakan salah satu syarat wajib untuk melakukan pembayaran pajak.
Selain itu, data yang sesuai antara kendaraan dan pemilik turut mempermudah sistem online, salah satunya otomatisasi tilang yang mulai diterapkan.
"Sistem otomatis biasanya mengirimkan surat berdasarkan data yang ada. Jika belum balik nama bisa tidak tepat sasaran," ungkap Rahmat, baru baru ini.
Ia menyampaikan validasi data ini menjadi salah satu kendala masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraannya.
"Kendalanya memang banyak masyarakat belum balik nama, jadi KTP dan STNK berbeda datanya. Biasanya kami sarankan untuk balik nama dulu untuk kasus seperti ini," tuturnya. (HERMAWAN DP/R)








