BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menghapuskan keberadaan Tempat Pemungutan Suara atau TPS khusus yang ada di kawasan kampus pada Pemilihan Umum atau Pemilu serentak 2024 mendatang.
"Untuk TPS Khusus yang ada di kawasan kampus-kampus kita tiadakan semua," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah, Senin, 26 Juni 2023.
Keputusan ini juga sudah disampaikan KPU Kota Palangka Raya saat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kota Palangka Raya Pada Pemilihan Umum 2024.
"Kami menghapuskan TPS di perguruan tinggi atau kampus bukan tanpa alasan melainkan demi efektivitas," tegasnya.
Menurut Ngismatul, usai menggelar rakor bersama pihak-pihak kampus beberapa waktu lalu KPU Kota Palangka Raya kemudian menerima surat resmi dari kampus-kampus yang ada di Kota Palangka Raya.
"Semua kampus yang ada di Kota Palangka Raya dan mengajukan permohonan pembentukan TPS Khusus itu melaporkan bahwa pemilih yang akan memilih di TPS tersebut kurang dari 100 orang, maka kita hapuskan karena dinilai tidak efektif," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/R)









