BORNEONEWS, Nanga Bulik - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamandau, Nur Afif mengajak umat muslim khususnya masyarakat di daerah setempat yang mempunyai kemampuan ekonomi ikut berkurban pada momen Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah ini.
“Mari kita saling berbagi dan berkurban kepada mereka yang memang membutuhkan bantuan kita,” ajak Nur Afif saat menghadiri kegiatan safari dakwah dan bimbingan mualaf di Desa Batu Hambawang, Kecamatan Sematu Jaya, Senin, 26 Juni 2023.
Ia juga mengingatkan, hewan yang akan dikurbankan harus sesuai dengan ketentuan syariah agama atau syariat Islam seperti kondisi hewan kurban harus cukup umur dan memenuhi syarat kesehatan hewan untuk dikurbankan.
Dijelaskannya, hewan kurban yang dipilih sehat sesuai standar saat dilakukan pemeriksaan dan sudah mendapatkan vaksin, juga kepada panitia kurban agar selalu berkoordinasi dengan Dinas terkait agar kondisi hewan yang akan dikurbankan dalam keadaan sehat.
MUI juga mendukung upaya pemerintah daerah mewajibkan hewan kurban yang diperjualbelikan dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) juga mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD). Tujuannya agar hewan kurban dapat dikonsumsi dengan aman.
--page
“Berkurban ini kan nantinya akan diberikan kepada masyarakat terutama fakir dan miskin. Jadi harus dipilih yang terbaik seperti yang sehat, gemuk, berdaging, dan cukup umur,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama-sama dengan pengurus dan panitia atau peserta kurban, tokoh masyarakat, tokoh ulama dan dinas terkait untuk mengecek kesehatan kurban tersebut.
“Jadi untuk memilih hewan kurban kami meminta kepada panitia atau peserta kurban untuk memperhatikan hal-hal seperti kondisi kesehatan hewannya seperti tidak berpenyakit, tidak cacat, tidak kurus, dan lainnya,” ungkap dia.
Ditambahkan Nur afif, kepada peserta atau panitia kurban juga harus memperhatikan metode penyembelihan, dengan menyiapkan alat penyembelihan (pisau) yang tajam dan sesuai dengan ketentuan syariah agama.
(HENDI NURFALAH/Y)









