PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Law Development Watch (LDW), Senin, 26 Juni 2023.

Tudingan dari LDW Kalteng menyebut bahwa pihak Dishub tidak profesional dalam pengelolaan parkir, bahkan ada dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tuduhan serius itu pun dibantah oleh Kadishub Palangka Raya, Alman P Pakpahan.

"Tudingan seperti itu sama sekali tidak berdasar, karena kami punya rumus perhitungan yang jelas soal parkir ini sesuai dengan produk hukum daerah yang berlaku," katanya.

Alman mengatakan, pengelolaan parkir yang diributkan oleh Direktur LDW Kalteng adalah layanan di Taman Tinggal Sangomang yang menjadi pusat kuliner kota setempat.

"Taman Tunggal Sangomang ini pengelolanya Ormas, yaitu Fordayak. Bagaimana ceritanya kok disebut-sebut ada oknum pejabat Dishub, saya bingung sama tuduhan itu," ungkapnya.

--page

Dalam pertemuan dengan awak media itu, hadirnya juga pihak Fordayak yang mengelola lapak parkir Taman Tunggal Sangomang.

Pihak Fordayak menyampaikan bahwa selama ini rutin membayar biaya retribusi ke Dinas Perhubungan sekitar Rp3 juta lebih per bulan.

Jumlah ini jauh lebih kecil dari yang dituduhkan oleh Menteng Admin selaku Direktur LDW Kalteng yang menyebutkan jumlahnya mencapai Rp24 juta per bulan.

Alman kemudian menyampaikan bahwa dalam urusan ini Dishub sudah berusaha memanggil Menteng Admin untuk berdialog soal tudingannya.

Namun panggilan resmi dari Dishub dengan bersurat tidak dihiraukan hingga dilakukan konferensi pers untuk meluruskan informasi yang menurutnya keliru tersebut.

"Beliau (Menteng Admin) memang pernah meminta supaya parkir dikelola sama dia, tapi kami jawab akan dipertimbangkan, karena pengelola yang ada ini masih mampu dan masih menunaikan kewajiban," jelasnya.

Izin pengelola parkir bisa dicabut, kata Alman, jika pengelola sudah melakukan wanprestasi atau tidak melakukan kewajiban sesuai dengan perikatan yang disetujui.

"Ini kan hadir bosnya Fordayak yang kelola parkir di sana, mereka masih bayar kok retribusi untuk PAD Palangka Raya yang kami setor ke kas daerah, bagaimana mungkin kami ujuk-ujuk cabut izin mereka," tandanya. (HENDRI/Y)