BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara lakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 11,31 gram yang terdiri dari tiga paket pada Senin, 26 Juni 2023.
Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di cafe gaspol Polres Sukamara dihadiri Kejaksaan Negeri Sukamara, Perwakilan BNK dan tokoh masyarakat.
"Tujuan Polres Sukamara melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti ini adalah menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal," ucap Wakapolres Sukamara, Kompol Budi Nugroho.
Menurut dia, kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan mekanisme dan telah memperoleh kekuatan hukum, sehingga kegiatan pemusnahan barang bukti bisa dilakukan.
"Jadi barang bukti yang kita musnahkan ini sebanyak 3 paket dengan berat bersih 11,31 gram. Ini merupakan barang bukti dari tersangka LA warga Desa Semantun Kecamatan Permata Kecubung," ujar Budi.
Dalam momen itu, Wakapolres Sukamara mengajak seluruh unsur pemerintahan maupun masyarakat untuk peduli bersama-sama mencegah serta memberantas peredaran gelap narkoba untuk melindungi generasi muda di Kabupaten Sukamara. (NORHASANAH/H)









