SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Marjuki mengatakan, masyarakat bisa melakukan pengaduan layanan publik melalui aplikasi SP4N-LAPOR.

"Secara nasional kita sudah memiliki aplikasi umum yang namanya SP4N-LAPOR untuk pengaduan masyarakat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Marjuki, Senin, 26 Juni 2023.

SP4N-LAPOR merupakan aplikasi penyampaian aspirasi masyarakat beraifat nasional. Kata Marjuki, di Kabupaten Kotawaringin Timur sudah berjalan sejak 2021 dan telah menampung berbagai keluhan masyarakat. 

"Sekarang aplikasi itu sudah berjalan. Dikelola oleh bagian organisasi sekretariat daerah dibawah koordinasi Sekda untuk adminnya memang Kominfo," ujarnya. 

Menurutnya, pengaduan yang disampaikan dalam SP4N-LAPOR itu tidak melulu sesuatu tindakan yang salah atau pelayanan publik tidak memuaskan. Namun juga memuat aspirasi dan permintaan informasi, juga berbagaai hal berkadar wawasan. 

--page

"Tahun 2021 sudah ada 14 pengaduan dan sudah ditindak lanjuti. Pengaduan ini berupa aspirasi, misalnya pelayanan kesehatan," ujarnya. 

Lanjutnya, tahun 2022 ada 82 pengaduan, 67 diantaranya sudah ditindak lanjuti. Sementara tahun 2023 10 pengaduan yang semuanya telah ditindak lanjuti.

Aplikasi itu terus dipantau dan dilaporkan setiap bulannya. Marjuki menambahkan, SP4N-LAPOR sudah bersifat umum dan bersifat nasional. Dipantau oleh Menpan RB dan Mendagri bahwa Kabupaten Kotim ada pengaduan dengan detail jumlah pengaduan dan ditujukan ke unit kerja.

Masyarakat dengan mudah dapat mengaksesnya melalui aplikasi yang didownload di playstore maupum melalui laman www.lapor.go.id.

"Masyarakat kotim sudah cukup pintar. Kalau ada hal-hal yang perlu disampaikan ke pemerintah daerah bisa menggunakan aplikasi itu," demikian Marjuki. (DEWI PATMALASARI/H)