BORNEONEWS, Palangka Raya - Dari 432 kasus tindak pidana narkoba yang di ungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng, ada satu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo menyampaikan, pengungkapan TPPU ini adalah merupakan hasil pengembangan dari pelaku tindak pidana narkoba yang berhasil diamankan.
"Berdasarkan hasil pengembangan pelaku tindak pidana narkoba AR bin Riduansyah ini ternyata memiliki aset total 530 Juta Rupiah, dalam bentuk satu unit rumah, emas atau logam mulia dan rekening bank, dan saat ini masih kami lakukan penyelidikan" katanya, Senin, 26 Juni 2023.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, satu unit rumah tersebut berada di perumahan gunung harapan Kelurahan Guntung Mangis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjar Baru Provinsi Kalimantan Selatan.
--page
Sedangkan untuk emas atau logam mulia yang diamankan seberat 36 gram, perkara TPPU asal tipidnarkoba telah menjadi atensi oleh Pimpinan Polri guna efektifikas dalam penanggulangan kasus Narkoba di Indonesia.
"Untuk itu pada Tahun 2023 Polda Kalteng diberikan target oleh Bareskrim Polri untuk dapat mengungkap kasus TPPU asal Tipidnarkoba paling sedikit sebanyak 4 kasus," pungkasnya. (PATHUR/H)









