KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sejak awal tahun 2023 hingga bulan Juni ini, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengungkap dan menangani sebanyak 32 kasus tindak pidana.

Hal itu disampaikan Wakapolres Kapuas, Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi saat press release dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Antik, pada Senin, 26 Juni 2023.

"Sejak Januari 2023 hingga saat ini, kita tangani kasus tindak pidana narkotika sebanyak 31 kasus dan tindak pidana kesehatan 1 kasus," kata Kompol Asdini Pratama Putra.

Dari 32 kasus tersebut, jumlah keseluruhan tersangka yang telah diamankan sebanyak 36 orang, terdiri dari laki-laki 34 orang dan perempuan 2 orang.

"Dengan barang bukti diamankan berupa sabu sebanyak 118,61 gram, obat tanpa merek berlogo Y trihexyphenidyl (THD) sebanyak 295 butir dan inex 10 butir," jelasnya.

--page

Adapun dalam kegiatan press release ini turut dihadiri Kasi Pidum Kejari Kapuas Theodorus Ludong, dari Pengadilan Negeri Kapuas, dan BNK Kapuas serta Pengurus Cabang (PC) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/H)