BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satreskrim Polres Kotim meringkus dua penjambret yang beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (30/3/2016). 


Dua tersangka itu yakni Roby, 26, dan Yusup, 17, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). 


"Mereka berdua menjambret dua orang korban, yakni Mariamah, 24, warga Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Dan Salasiah, 20, warga Jl Sekar Arum, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, melalui Kasat Reskrim AKP M Ali Akbar, Rabu (30/3/2016). 


Kedua pelaku tersebut beraksi di dua TKP. Korban pertama adalah Mariamah pada Sabtu (12/3/2016) sekitar pukul 23.00 WIB, di Jl Pelita Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. 


Sedangkan korban Salasiah dijambret pada Senin (21/3/2016) sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dari tangan korban kedua pelaku mengambil dua telepon genggam.


"Untuk Roby merupakan residivis dua kali kasus yang sama pada 2013 dan 2015," ungkap Ali.

 

Keduanya saat ini sudah berada di Mapolres Kotim guna pemeriksaan lebih dalam, agar mengetahui apakah masih ada yang menjadi korban dari kedua pelaku itu. 


Sementara tertangkapnya kedua pelaku bermula ketika para korban melaporkan kasus tersebut.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan motor korban yang digunakan oleh Roby. Melihat hal itu, polisi langsung membuntutinya, dan berusaha menangkap pelaku.  Namun pada saat hendak ditangkap, Roby berusaha kabur, sehingga aparat langsung menembak kaki pelaku.

 

Setelah meringkus Roby, polisi langsung mengembangkan, dan menjemput pelaku yang masih dibawah umur, yakni Yusup.

 

"Untuk Yusup kita lakukan deversi, sedangkan Roby akan kami kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Ali. (M HAMIM/m)