BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang warga Kelurahan Ampah Kota Kabupaten Barito Timur berinisial S alias Rian diamankan personel Satresnarkoba saat akan mengambil paket berisi daun ganja kering pada agen jasa pengiriman barang JNT di Jalan Pahlawan, Kelurahan Ampah Kota.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela menuturkan sebelum menangkap Rian pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Ampah Kecamatan Dusun Tengah.
"Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan kami mengetahui tersangka memiliki paket yang diduga berisi narkotika dan dikirim melalui JNT Ampah,," kata Viddy saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Senin, 26 Juni 2023.
Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan pegawai JNT Ampah, sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat, 23 Juni 2023, Satresnarkoba Polres Barito Timur mendapatkan laporan bahwa Rian akan mengambil kiriman paket di JNT.
"Setelah mendapatkan informasi itu anggota kami langsung mengamankan tersangka kemudian dilakukan penggeledahan dan membuka paket yang diambil di JNT dengan disaksikan masyarakat.
Setelah dibuka ditemukan diduga narkotika golongan I jenis daun ganja kering yang dibalut dengan aluminium foil sebayak 1 bungkus besar," terang Kapolres.
Dia melanjutkan, ganja dengan berat kotor 1 ons tersebut diakui sebagai milik Rian yang dipesan secara online dari Medan Sumatera Utara.
--page
"Tersangka memesan atau membeli ganja secara online melalui aplikasi Telegram dengan akun bernama Pejuang Senyum, yang mana tersangka melalukan pembayaran kepada pemilik akun tersebut via transfer bank dengan nilai transaksi Rp1,4 juta, kemudian ganja itu dikirim dari Medan Sumatera Utara ke Ampah melalui ekspedisi JNT," papar Viddy.
Menurutnya, tersangka S dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dari pasal itu ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta," pungkasnya. (BOLE MALO/R)









