BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemkab Barito Timur sedang menyiapkan draft Peraturan Bupati atau Perbup untuk mengantisipasi kasus penularan rabies pada manusia akibat manusia akibat gigitan anjing.
Hal tersebut disampaikan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas saat dimintai tanggapan terkait adanya warga Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau yang meninggal akibat terinfeksi rabies, Senin, 26 Mei 2023.
Perbup dimaksud salah satunya akan mewajibkan pemilik anjing untuk mengurung atau mengikat hewan peliharaannya.
"Sudah beberapa hari saya menginstruksikan untuk membuat peraturan. Yang pertama anjing itu dikurung atau diikat, lalu kalau tidak dikurung atau diikat bisa dieliminasi (dibunuh) karena rabies ini berakibat fatal," kata Bupati di Masjid Agung Ar-Rahman Tamiang Layang usai menerima bantuan sapi kurban dari Bank Kalteng.
Selain membuat Perbup, pemerintah daerah melalui dinas perikanan dan peternakan terus melakukan vaksinasi rabies dengan prioritas pada desa yang memiliki kasus gigitan anjing.
"Pengadaan vaksin juga sudah berjalan dan kita akan meminta tambahan vaksin rabies dari pemerintah provinsi," terang Ampera.
Sebelumnya Kabid Peternakan Dinas Perikanan dan Peternakan Barito Timur, Ratna Widyasari mengungkapkan, kasus gigitan anjing yang menyebabkan warga Bambulung meninggal terjadi di Desa Pamangka Kabupaten Barito Selatan. Wanita tersebut sedang makan di warung saat digigit anjing.
Gigitan anjing dimaksud terjadi pada April 2023, namun saat itu tidak dilaporkan ke instansi terkait baik dinas perikanan dan peternakan maupun Puskesmas di wilayah domisili korban.
--page
Ratna kemudian menjelaskan kenapa virus rabies tersebut baru menunjukkan reaksi dan menyebabkan korban meninggal setelah tiga bulan digigit anjing.
"Virus tersebut target utamanya adalah otak, jika kasus gigitan di kaki akan lebih lama daripada kasus gigitan di jari tangan. Jika sudah tergigit hewan tertular rabies maka virus rabies akan berada di tubuh manusia dan berjalan menuju ke otak," jelasnya. (BOLE MALO/R)









