BORNEONEWS Palangka Raya - Pada pekan lalu puluhan anggota kelompok tani (Poktan) Lewu Taheta yang berbasis di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya dipanggil oleh kejaksaan.
Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani mempertanyakan urgensi dari pemanggilan dan meminta klarifikasi terkait laporan yang menjadi dasar pemanggilan.
Men Gumpul, pendamping Poktan Lewu Taheta mengatakan pemanggilan tersebut kurang jelas karena tidak diketahui pihak mana yang melaporkan dan isi laporan yang menjadi dasar pemanggilan.
"Hingga saat itu ada 35 anggota Poktan Lewu Taheta telah diperiksa, sementara 5 orang lainnya dijadwalkan untuk diperiksa pada pekan depan," Ujarnya, Selasa 27 Juni 2023
Surat pemanggilan dikirim langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud yang didampingi oleh Kasi Pidsus Cipi Perdana dan Ananta Erwandhyaksa.
Surat tersebut diserahkan di Kelurahan Kalampangan pada tanggal 16 Juni 2023. Isi surat pemanggilan terkait dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Kelurahan Sabaru pada 2021 dan 2022.
Menurut Daryana, Ketua Poktan Lewu Taheta, penerbitan SPT merupakan kewenangan pemerintah, bukan masyarakat. Dia mengungkapkan bahwa penerbitan SPT telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, dan SPT tersebut telah terdaftar dengan benar.
"Kita mempertanyakan alasan mengapa hanya anggota Poktan Lewu Taheta yang dipanggil dan diperiksa, sedangkan masih banyak warga lain yang memiliki SPT dari Kelurahan Sabaru namun tidak diperiksa," ungkapnya mempertanyakan.
Salah satu anggota Poktan Lewu Taheta yang dipanggil dan diperiksa, Midjan, mengungkapkan bahwa dia ditanyai mengenai asal-usul tanah, proses pembuatan SPT, dan keberadaan kelompok tani tersebut.
Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud saat dikonfirmasi enggan mengungkapkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Ia membenarkan surat pemanggilan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa ia harus turun langsung mendampingi pemanggilan, karena pada pemanggilan sebelumnya tidak ada warga yang datang, diduga karena surat pemanggilan tersebut dipegang oleh seseorang yang tidak diketahui.
"Mohon maaf, kami belum bisa menyampaikan secara keseluruhan pemanggilan itu karena masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya saat
--page
Terkait dengan pertanyaan mengapa hanya anggota Poktan Lewu Taheta yang
dipanggil, Kajari Andi Murji Machfud menjelaskan bahwa pihak kejaksaan tidak melihat dari keanggotaan kelompok, tapi memperlakukan setiap individu secara terpisah.
Dia menyatakan bahwa informasi lengkap mengenai pemanggilan tersebut belum dapat disampaikan karena masih dalam tahap penyelidikan.
Para wartawan yang mengamati surat pemanggilan tersebut juga mencatat bahwa surat tersebut tidak memiliki kop resmi Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan terlihat biasa saja.
Surat tersebut berperihal permintaan keterangan dan ditandatangani oleh Kasi Pidsus Cipi Perdana atas nama Kajari Palangka Raya pada 15 Juni 2023. (APRIANDO/R)









