KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel SatPol PP dan Damkar Kapuas terus melakukan penertiban spanduk, baliho, banner, pamlet maupun reklame promosi usaha yang terpasang tak berizin di wilayah Kota Kuala Kapuas.

Kepala SatPol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin mengatakan kegiatan penertiban terhadap spanduk tak berizin dan sebagainya yang berada di jalan-jalan akan terus dilakukan.

"Sebab, banyak spanduk yang sudah masa izinnya kedaluwarsa," katanya, Selasa, 27 Juni 2023.

Menurut dia, nanti semua spanduk baliho pamplet dan lainya akan ditertibkan, apalagi terindikasi tidak berizin kerena melanggar Perda nomor 5 Tahun 2011 tentang ketertiban umum, kebersihan dan pertamanan.

Lebih lanjut, dirinya berharap kepada pengusaha atau pemasang iklan agar bisa mengurus izin dan mentaati peraturan daerah. 

--page

“Kami berkomitmen sebagai penegak perda akan menindak tegas, sebab ini semua dilakukan dalam upaya SatPol PP dan Damkar Kapuas berperan aktif membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/J)