BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Sat Pol PP dan Damkar Kapuas berikan surat teguran untuk panitia Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dalam bentuk kotak amal yang diketahui tak memiliki izin.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kapuas, Ricky Adi Saputra menyebutkan dari beberapa kotak amal PUB, tidak ada izin dari pihak pemerintah.
“Jadi, kami berikan teguran kepada panitia untuk mengurus perizinannya kerena pengumpulan uang dan barang harus jelas keperuntukannya,” kata Ricky, Selasa, 27 Juni 2023.
Ditegaskannya jangan sampai panitia menggunakan hasil bantuan tidak jelas dari hasil pengumpulan uang tersebut tanpa manfaat dan pertanggung jawaban.
“Untuk saat ini kita sampaikan surat teguran dan selama tujuh hari kedepan kami memberikan tenggang waktu untuk panitia pengumpulan uang dan barang mengurus izinnya,” ucapnya.
--page
Kerena sambung Ricky, bila tidak berizin hal itu sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang PUB dan dapat ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. (DODI RIZKIANSYAH/J)









