BORNEONEWS, Kuala Kurun - Selama Januari hingga Juni 2023, ada 14 perkara tindak pidana narkotika yang telah ditangani oleh Polres Gunung Mas.
"Dari 14 perkara tersebut tersebar di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) di kabupaten Gunung Mas," ujar kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra, Selasa, 27 Juni 2023.
Dia melanjutkan bahwa di Kecamatan Kurun ada 4 tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Manuhing ada 2 TKP, Kecamatan Tewah ada 5 TKP, Kecamatan Sepang ada 2 TKP, dan Kecamatan Rungan ada 1 TKP.
Dari semua TKP tersebut telah dimankan 15 tersangka berjenis kelamin laki-laki.
Jumlah barang bukti yang diamankan oleh Stares Narkoba Polres Gunung Mas yakni narkoba jenis sabu dengan berat kotor 62,04 gram, jika diuangkan sebesar Rp155.100.000.
--page
Dengan adanya pengungkapan perkara yang telah dilakukan tersebut, Polres Gunung Mas telah menyelamatkan kurang lebih 310 penduduk Kabupaten Gunung Mas dari penyalahgunaan narkoba.
"Modus operandinya yakni antar tersangka bukan merupakan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain dan itu menjadi PR kita untuk mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas," imbuh AKBP Asep.
Kapolres Gunung Mas mengajak semua pihak termasuk masyarakat setempat untuk bersama-sama memerangi narkoba, bekerja sama mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Gunung Mas. (RISKA YULYANA/J)









