SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang menambah libur Iduladha 1444 Hijriah tanpa izin akan mendapatkan sanksi sesui ketentuan yang berlaku. 

"Sesuai ketentuan berlaku ASN harus mentaati jam kerja. Karena Senin hari kerja maka yang tidak mentaati hari kerja, menyatakan tidak hadir tanpa keterangan maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan proses penegakan sesuai yang berlaku," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur Kamaruddin Makkalepu, Rabu, 28 Juni 2023.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan memutuskan perubahan cuti bersama sehingga cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah bertambah 2 hari.

Cuti bersama itu dimulai Rabu, 28 juni 2023. Dilanjutkan Kamis, 29 Juni 2023, sebagai hari liburnya. Dan Jumat, 30 Juni 2023, kembali cuti bersama. 

"Seluruh asn cuti bersama mendapatkan akhir pekan agak panjang, sehingga dimungkinkan menikmati libur di luar kota," ujarnya. 

Kamaruddin mengatakan, apabila Senin, 3 Juni 2023 masih ada ASN tidak masuk tanpa keterangan maka akan mendapat sanksi paling ringan teguran lisan, tertulis, kemudian pernyataan tidak puas dan paling berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. "Sanksi itu sesuai dengan kadar pelanggarannya," tutupnya. (DEWI PATMALASARI/R)