BORNEONEWS, Sukamara - Sebanyak 66 Pengawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga guru formasi Tahun 2022 dilingkungan Pemkab Sukamara menerima petikan surat keputusan pada Selasa, 27 Juni 2023.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan surat perjanjian kerja serta pembekalan bagi PPPK.
Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan bahwa penerimaan PPPK jabatan fungsional tenaga guru formasi tahun 2022 telah ditetapkan oleh KemenpanRB berjumlah 69 formasi, dan yang lolos sampai tahap pengusulan NIP berjumlah 66 orang.
"Alhamdulillah hari ini kita laksanakan penyerahan petikan surat keputusan Bupati Sukamara tentang pengangkatan PPPK jabatan fungsional tenaga guru formasi Tahun 2022," ucap Windu Subagio.
Windu mengingatkan, setelah diterima sebagai PPPK jabatan fungsional tenaga guru maka harus siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik dan pelayanan masyarakat.
"Selain itu juga harus bersyukur karena telah diterima menjadi abdi negara. Karena kita menyadari bahwa kenyataan menunjukkan sampai dengan saat ini profesi sebagai aparatur sipil negara walaupun dengan berbagai sorotan tetapi menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat, sehingga membuat persaingan menjadi ASN semakin," tukas Windu Subagio. (NORHASANAH/R)









