KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang kepersetaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Kabupaten Gunung Mas.

Penandatanganan tersebut telah dilaksanakan di aula lantai I Kantor Bupati, Selasa, 27 Juni 2023. "Kita apresiasi atas nota kesepakatan ini adalah membantu pemerintah dalam memikirkan keselamatan seluruh pegawai dari segala insiden dengan memberikan berbagai jaminan kepada pegawai, khususnya pegawai non PNS di Kabupaten Gunung Mas," ujar Jaya, Rabu, 28 Juni 2023.

Jaminan yang dimaksud yakni, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHY) dan jaminan pensiun (JP).

Dia melanjutkan, substansi nota kesepakatan yang pihaknya lakukan kemarin  sebagai penegasan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berkomitmen dalam mengantisipasi risiko yang dialami oleh pegawai non PNS di lingkup pemkab Gumas, mulai dari PTT, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), damang, maupun mantir adat.

Sehingga dengan adanya perlidungan ini, para pekerja sudah tidak perlu cemas karena ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak normatif bagi seluruh pekerja dan merupakan kewajiban bagi pemberi kerja," tukas Jaya.

Jaya berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagajerjaan Palangka Raya atas tercapainya nota kesepakatan itu dan berharap bisa bekerja sama dengan pihak terkait dan masyarakat untuk berjuang bersama menuju Gunung Mas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri. (RISKA YULYANA/R)