BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah berharap kasus stunting yang terjadi disejumlah daerah di Kalteng ini dapat terus mengalami penurunan dengan berbagai upaya penanganan yang dilakukan.
Pencapaian prevalensi stunting di Kalteng pada 2022 sebesar 26,9 persen dan itu telah mengalami penurunan sebesar 0,5 persen dari 2021 yang sebesar 27,4 persen. Dengan adanya penurunan tersebut provinsi ini menempati peringkat ke 11 tertinggi di Indonesia.
"Artinya ada progres yang sudah berjalan dalam penanganan stunting di wilayah Kalteng ini. Kita patut bersyukur dengan kerja keras perlahan menurun, namun itu masih belum cukup, karena belum memenuhi target yang diinginkan," ucapnya, Rabu, 28 Juni 2023.
Disebutkannya bahwa, dalam upaya percepatan penurunan stunting melalui implementasi 5 Pilar Strategi Nasional (STRANAS), tentu memerlukan kerja keras serta sinergisitas dari semua pihak, termasuk mitra dan stakeholder terkait agar bisa mencapai target sebesar 15,38 persen di tahun 2024.
Dalam upaya percepatan penurunan stunting, strategi yang kita lakukan haruslah tepat sasaran, yang dimulai dari pencegahan untuk mencegah lahirnya anak stunting, hingga pemberian intervensi pada kasus stunting, baik intervensi spesifik maupun sensitif.
Pemprov Kalteng dalam hal ini sangat mendukung berbagai program atau kegiatan percepatan penurunan angka stunting di Indonesia khususnya Kakteng, salah satunya yakni melalui Keputusan Gubernur tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Kalteng.
Dirinya berharap, dengan tersusunnya struktur keanggotaan atau kepengurusan TPPS Kalteng, tim ini dapat melakukan tugas serta fungsinya dengan baik dalam mengkoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Bumi Tambun Bungai.
"Berkenaan dengan hasil evaluasi BPKP di tahun 2023 ini, kita harap TPPS disemua tingkatan bisa segera menindak lanjuti sebagai bahan perbaikan dan secepatnya menyusun rencana kerja untuk menurunkan stunting, dan sebagai wujud transparansi serta pertanggungjawaban pelaksanaan, TPPS agar segera menyampaikan Laporan Semester 1 paling lambat tanggal 1 Juli 2023
--page
“Berkenaan dengan Hasil Evaluasi BPKP Tahun 2023 di Provinsi Kalimantan Tengah, diharapkan TPPS di semua tingkatan dapat segera menindaklanjuti sebagai bahan perbaikan, dan segera menyusun rencana kerja upaya percepatan penurunan stunting," ujarnya.
"Dan sebagai wujud transparansi serta pertanggungjawaban pelaksanaan, TPPS juga agar dapar segera menyampaikan laporan semester I paling lambat tanggal 1 Juli 2023," tandasnya. (DONNY D/R)









