BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dua warga Kuala Pembuang ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Seruyan, karena menjadi mucikari dan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi anak di bawah umur.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow dalam konferesi pers menyampaikan bahwa pada Sabtu, 24 Juni 2023 sekitar pukul 19.20 WIB disalah satu penginapan di Kuala Pembuang, pihaknya mengamankan pelaku perempuan dan laki-laki yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial
"Korban masih di bawah umur. Aksi TPPO ini kami ungkap berdasarkan informasi masyarakat, kemudian melalui pesan WhatsApp anggota kami melakukan penyamaran menanyakan tarif dan ingin memboking," kata Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, Rabu, 28 Juni 2023
Selain menangkap kedua pelaku, juga menyita barang bukti 1 unit handphone dari korban, 1 unit handphone milik pelaku yang digunakan untuk transaksi seksual. Begitu juga uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang diduga hasil transaksi tersebut dan 1 unit sepeda motor
"Atas kasus ini kami lakukan penyelidikan secara intensif dan tuntas dengan harapan tidak ada lagi kasus perdagangan orang yang melibatkan korban di bawah umur," ucapnya.
Menurut pengakuan pelaku, mereka menawarkan korban dengan tarif Rp 700 ribu sudah termasuk sewa kamar kepada pelanggan yang hendak melakukan hubungan seksual.
--page
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku akan disangkakan UU No. 21 tahun 2007 pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana orang dan atau pasal 88 UU No. 17 tahun 2016 tantang perlindungan anak ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (FAHRUL/R)









