TIDAK lama lagi Kabupaten Kapuas akan memiliki Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok. Dengan adanya regulasi itu nanti maka warga tidak bisa lagi merokok di sembarang tempat.
Kabid Pengendalian Masalah Kesehatan Kapuas, Raison menyebut dalam Perda itu disebutkan tempat dilarang merokok. Salah satunya lokasi perkantoran, namun bagi perokok akan dibuatkan area merokok.
“Kita tidak bisa melarang orang 100% tidak boleh merokok, tapi harus kita sediakan smoking area,” kata Raison, Rabu (30/3/2016).
Sarana tempat merokok di perkantoran nanti akan dibangun oleh dinas kesehatan. Bagaimana dengan tempat umum apakah dinas kesehatan juga akan menyiapkan area smoking?.
“Itu nanti kita lihat lagi Perdanya seperti apa. Tempat mana saja yang dilarang merokok, kalau misalnya di pasar disebutkan dilarang merokok maka harus kita siapkan smoking area,” imbuhya.
Yang jelas dinas kesehatan masih menunggu rampungnya Perda ini, karena pengodokan regulasi daerah itu tidak lama lagi akan rampung.
Dia menambahkan, sebelum Perda itu diterapkan, maka dinas kesehatan terlebih dulu akan mensosialisasikan kepada masyarakat dan dinkes juga akan menyiapkan tempat merokok.
“Jadi bukan hanya undang-undangannya saja tidak boleh merokok, tapi kita juga harus siapkan tempat merokoknya,” tandasnya. (JM/B-6)


