KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria lanjut usia (lansia) di Kecamatan Kapuas Timur diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas karena diduga setubuhi anak perempuan di bawah umur.

Setelah menerima laporan dari orangtua korban, polisi membekuk pelaku di sebuah barak di Kecamatan Selat pada Rabu, 28 Juni 2023.

"Terduga pelaku sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto, Kamis, 29 Juni 2023.

Kasat membeberkan kronologis kejadian perbuatan bejat pelaku itu terjadi pada awal Maret 2023 sekira pukul 12.00 WIB di rumah pelaku.

Ia nekat melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Dari pengakuannya telah dilakukan sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui oleh ayah korban dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

--page

"Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar atasan lengan pendek jenis baju tidur, satu lembar celana panjang warna biru muda motif gambar campuran dan satu lembar celana dalam.

Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana. (DODI RIZKIANSYAH/r)