BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan masyarakat terkait ancaman denda sampai Rp5 miliar dan penjara 15 tahun jika melakukan pembakaran hutan.
Itu sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 78 ayat (3).
“Saya berharap masyarakat dapat mentaati peraturan tersebut dan turut serta menjaga lingkungan sekitar dari kejadian Karhutla," ucap Plt Kepala BPBPK Kalteng, Ahmad Toyib, di Palangka Raya, baru baru ini.
Toyib juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, dan tidak membiarkan kejadian Karhutla.
Ia mengingatkan adanya Call Center Satgas Pengendalian Karhutla Pusdalops Penanggulangan Bencana Kalteng di 0811525442 yang dapat dihubungi masyarakat untuk melaporkan kejadian kebakaran hutan dan lahan.
--page
“Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian Karhutla ke Pos Lapangan Satgas Pengendalian Karhutla di Kabupaten/Kota setempat, “ imbuhnya. (HERMAWAN DP/Y)









