BORNEONEWS - Palangka Raya : Isu mengenai sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Palangka Raya, dengan diatur oleh oknum Napi atau tahanan menjadi bandar narkoba, pengguna dan pengendali jaringan narkoba ternyata terbukti. Hal ini setelah ditemukan sebanyak 14 paket sabu seberat 129 gram (1,29 ons) di dalam lingkungan Lapas.
Selain itu juga ditemukan alat hisap, bong, ratusan klip plastik paketan sabu, hingga sebanyak 34 orang napi positif narkoba setelah dilakukan tes urine.
Bukan hanya itu saja, sebanyak 18 handphone baik ditemukan dari sel tahanan wanita dan blok pria. Ini semua mengindikasikan kalau alat komunikasi dan narkoba bebas berkeliaran di dalam sel tersebut.
"Sebanyak 34 orang warga binaan positif narkoba, 18 handpone ditemukan dan alat hisap sabu," ujar Direktur Narkoba Kombes AKhmad Shaury, usai dilakukanya razia narkoba di Lapas, Rabu (30/3).
Sebanyak 600 orang petugas tim gabungan melakukan razia di berbagai blok di Lapas. "Kami masih mendalami siapa pemilik (129 gam) sabu ini karena ditemukan di luar sel tahanan, namun masih di lingkungan Lapas," tegas Shaury.
Kepala KantorWilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Bambang Widodo, saat menyampaikanjumpa pers usai dilaksanakannya razia, Rabu (30/3), petang berkilah, ditemukannya narkoba dan segala perlengkapannya di dalam lapas itu hanya sebuah 'kecolongan'. “Kami akui Ini kecolongan,” ujarnya enteng. ( why/*)
![]()
(why/*)








