HUBUNGAN antara Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dan Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan masih beku. Ketua DPD Golkar Kalimantan Tengah Abdul Razak diharapkan dapat mencairkan hubungan tersebut dengan menjadi penengah.
Melalui pengacaranya Baron Binti, Ben Brahim menyampaikan bahwa proses laporan di Polda Kalteng sudah dibuat. Dia membenarkan ada upaya beberapa pihak untuk menengahi, namun belum mencapai titik temu.
“Proses hukum ini sudah kita lakukan. Kita sudah membuat laporan dan sudah diterima Polda Kalteng. Sementara ini upaya untuk itu (perdamaian) memang sudah ada dari beberapa pihak. Tapi kan ada formulasinya,” kata Baron Binti, Rabu (30/03/2016).
Baron Binti melanjutkan, laporan terhadap Algrin Gasan yang dibuat di polisi adalah untuk membuat efek jera dan menjadi pelajaran. Dia berharap ke depannya pejabat-pejabat untuk bisa menjaga ucapan di forum-forum resmi.
Sementara itu, Algrin Gasan dihubungi mengungkapkan, dia sedang mengupayakan jalan kekeluargaan menghadapi laporan Ben Brahim. Katanya, langkah itu diambil agar masalah ini tidak berkepanjangan dan menjadi tontonan tidak mendidik untuk publik.
“Ya, supaya suasana kondusif, aman, damai, kita sedang mengupayakan jalan kekeluargaan. Saat ini kita menunggu Ketua DPD Partai Golkar Abdul Razak untuk menengahi,” papar Algrin.
Percekcokan kedua orang terpenting di pemerintahan Kabupaten Kapuas ini berawal di rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kapuas dan Panitia HUT Kapuas. Saat itu, Ketua Panitia HUT Bob Dwi Cipta Mahaputra menjelaskan penunjukan adalah hak preogratif Bupati.
Menanggapi pernyataan tersebut, Alagrin Gasan diduga melontarkan pernyataan yang dinilai memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dia menyebut adalah tindakan bodoh jika Bupati Kapuas sampai menunjuk tukang becak sebagai ketua panitia.
Namun, Algrin Gasan membantah menghina Bupati Kapuas Ben Bahat S Brahim. Dia juga menya-yangkan sikap rekan satu partainya itu yang langsung membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Melalui telepon Algrin Gasan menjelaskan, di dalam forum di dewan sangat wajar terjadi adu argumen. Di lain sisi, anggota dewan sendiri berdasarkan undang-undang, memiliki hak imunitas dalam mengeluarkan pendapat atau mengajukan pertanyaan.
“Bagaimana kita mau menyampaikan pendapat, pemikiran, pertanyaan dalam forum resmi kalau sedikit-sedikit dilaporkan? Biasa dalam dalam rapat itu ada intonasi yang sedikit keras, dan Anggota DPRD punya hak imunitas dalam menyampaikan pendapat,” kata Algrin Gasan melalui telepon, Rabu (23/03/2016) malam.
(B-10)


