PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seoroang pria berusia 27 tahun nekat mengunggah foto telanjang mantannya di Media Sosial (Medsos) akibat tidak terima hubungannya diputus.

Mengetahui hal tersebut, korban tidak terima dan dirugikan oleh pelaku, hingga melaporkan hal tersebut kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H Shamsuddin atau akrab disapa Cak Sam.

"Kami sudah menyarankan kepada korban agar melaporkan hal tersebut ke Ditkrimsus Podla Kalteng untuk diproses hukum, namun korban tidak mau," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu, 1 Juli 2023.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku nekat melakukan aksi mengunggah foto syur miliknya ke Medsos, karena tidak terima hubungan mereka dua di putuskan oleh korban.

Karena tidak mau diproses hukum, Cak Sam memanggil pelaku untuk dimediasi dengan korban. Lalu diberikan edukasi dan pembinaan agar bijak bermedia sosial serta tidak mengulangi perbuatannya.

--page

"Korban kemudian memaafkan pelaku dengan syarat tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menghapus semua foto-foto korban. Kalau pelaku mengulangi perbuatannya maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (PATHUR/J)