PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palangka Raya ternyata memiliki hutang cukup besar. Hutang itu bersumber dari dana pemerintah pusat maupun dana bantuan dari bank dunia (world bank) maupun Bank Pembanguan Asia (Asian Development Bank/ADB). 


Nilainya mencapai Rp 10,558 miliar termasuk didalamnya bunga dan pajak serta denda. Bersyukurnya, kewajiban pengembalian utang berikut denda dan pajaknya itu bakal dihapus negara.


Kepastian itu diungkapkan Direktur PDAM Palangka Raya, Tridoyo Kertanegara. Untuk memberikan keterangan permasalahan itu,

Tridoyo melakukan audensi dengan Walikota Palangka Raya Riban Satia, Selasa (29/3/2016) berkaitan ada dana penyertaan modal daerah yang pernah dikeluarkan Pemkot Palangka Raya kepada PDAM dan sudah dilunasi oleh pemerintah pusat.


“Kemarin yang kita laporkan adalah karena ada peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 31/2016 mengenai penghapusan piutang PDAM kepada pemerintah pusat. Kita ada utang sebesar Rp 10,558 Miliar yang merupakan bunga dan denda serta kewajiban lainnya, yang di PMK disebut kewajiban non pokok. Tetapi dengan PMK itu nanti, kewajiban PDAM Palangka itu akan dihapus,” ungkap Tridoyo kepada Borneonews, Rabu (30/3/2016).


Lanjut Tridoyo, pihaknya akan mendapatkan opsi penghapusan bersama 14 PDAM lainnya yang ada di Indonesia.  Opsi itu yang akan dikuatkan melalui keputusan presiden (Keppres) yang nilai (penghapusannya)  sebesar piutang negara itu yang sudah diterima PDAM.


Ia bertutur, pada mulanya ada dua opsi mengenai piutang. Pertama hibah non cash dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Lalu kedua, hibah dari Pemda ke PDAM sebagai penyertaan modal. Tetapi yang memberatkan, kata Tridoyo, kalau dengan opsi pertama maka PDAM diwajibkan setor pajak pertambahan nilai (Ppn) sebesar 25%. Artinya dari Rp 10,558 miliar itu harus menyetor senilai Rp 2,5 miliar lebih.”  (RZ/B-12)