BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berkas perkara kasus dugaan pencurian sawit yang dilakukan Aleng Cs terus berproses, saat ini berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) untuk dilanjutkan di persidangan guna pembuktian.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Sabtu, 1 Juli 2023 menjelaskan terkait penanganan kasus ini ia menjamin penyidik sudah bersikap profesional serta mengikuti prosedur.
"Menyikapi tudingan kriminalisasi dalam penanganan kasus ini sepertinya sangat berlebihan. Karena kasus ini sama dengan berbagai kasus pencurian lainnya yang selama ini telah ditangani oleh Polres Kobar," jelasnya.
Selain itu, barbuk tindak pidana yang dilakukan juga ada serta memenuhi unsur untuk diproses. "Dalam hal ini bukan terkait nilai kerugian yang dialami pelapor yaitu PT BGA. Namun yang dilakukan Aleng Cs ini saat dilakukan pemeriksaan dianggap telah memenuhi unsur pidana berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi," jelas Kapolres.
Terpisahz Pj Kepala Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Gusti Harsani menyatakan bahwa terkait kasus Aleng Cs pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
"Berdasarkan komunikasi yang dilakukan kepada sejumlah tokoh di desanya mayoritas menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada penegak hukum. Untuk data dan kronologis awal dalam masalah ini, masih banyak tokoh yang bisa dimintai keterangan secara obyektif," jelas Pj. Kades.
Pihaknya dalam kasus ini bukan dalam rangka membela pihak perusahaan. "Namun kami berharap persoalan ini bisa ditempatkan dengan tepat. Karena hingga saat ini kondisi masyarakat Kinjil masih aman dan kondusif. Selain itu secara pribadi saya juga kurang sependapat jika pembelaan terhadap Aleng Cs membawa nama masyarakat Kinjil," jelas Pj. Kades.
--page
Salah seorang Tokoh masyarakat, Pendeta Titus Suprapto, mengatakan dalam hal masalah yang dihadapi oleh Aleng Cs ini masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum.
"Kalau yang sudah mengetahui detil persoalan tentu tidak akan menuduh kriminalisasi, maka kami hormati proses hukum nanti yang membuktikan. Karena sepengetahuan saya kasus Aleng Cs sudah beberapa kali di mediasi, oleh pihak desa, tetapi belum ada kata sepakat antara kedua belah pihak. Tetapi sepengetahuannya dulu sudah ada penyerahan lahan," jelasnya. (WAHYU KRIDA/R)









