BORNEONEWS, Sukamara - Sjak Januari hingga Juni 2023, Polres Sukamara telah menangani sebanyak 7 kasus narkotika di kabupaten tersebut.
"Kasus narkotika mulai Januari sampai dengan Juli 2023, Polres Sukamara telah menangani kasus narkotika sebanyak 7 kasus, semuanya telah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna, Minggu, 2 Juli 2023.
Menurut dia, peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang harus ditangani serius karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa.
"Di negara kita masalah merebaknya penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat, untuk itu pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama," ujar Dewa.
Sebelumnya, Polres Sukamara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat bersih 11,31 gram. Ini merupakan barang bukti dari tersangka L.A warga Desa Semantun Kecamatan Permata Kecubung.
--page
"Tujuan Polres Sukamara melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti ini adalah menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal," ucap Wakapolres Sukamara, Kompol Budi Nugroho.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan mekanisme dan telah memperoleh kekuatan hukum, sehingga kegiatan pemusnahan barang bukti bisa dilakukan.
"Saya mengajak seluruh unsur pemerintahan maupun masyarakat untuk peduli bersama-sama mencegah serta memberantas peredaran gelap narkoba untuk melindungi generasi muda di Kabupaten Sukamara," tukas Budi Nugroho. (NORHASANAH/H)









