BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan Ahmad meminta kepada seluruh kepala desa (kades) se-Kabupaten Katingan agar dalam mengelola keuangan desa sesuai program maupun kegiatan yang tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di masing-masing pemerintahan desa.
Tuntutan itu dilontarkan Ahmad Yantenglie saat memberikan sambutan pada acara Rapat Kerja Kepala Desa se-Kabupaten Katingan, di Aula Serbaguna Kantor Bupati Katingan, Kamis (31/3/2016).
"Mengenai pengelolaan keuangan desa itu kunci utamanya adalah sesuai aturan, yakni melaksanakan maupun mengelola keuangan sesuai yang tertuang dalam APBdes. Jangan gunakan uang di luar APBdes yang ada," tegas Ahmad Yantenglie seluruh kepala desa yang hadir.
Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei itu juga mewanti-wanti kepada seluruh kepala desa agar tidak menggampangkan persoalan pengelolaan keuangan desa. Apalagi, sampai membuat kegiatan maupun pengadaan barang dan jasa fiktif.
"Hati-hati jangan menggampangkan persoalan aset. Ada pasal yang bisa mengenai bapak dan ibu sekalian. Kalau terbukti ada bukti autentik dibeli dengan dana desa, tapi tidak ada barangnya, barangnya diambil, selesailah kita semua. Sudah pernah ada kasus seperti itu di Kabupaten Katingan, pencatatan aset ditingkat desa masih amburadul. Jangan desa, ditingkatkan kabupaten pun masih pembenahan masalah aset ini," sebutnya.
"Kalau ada LSM yang mengadukan dan mampu membuktikan bahwa itu berasal dari keuangan desa, disebut penggelapan, yang kenanya kepala daerah," tandasnya.
Begitu juga masalah pertanggungjawaban keuangan desa, jelasnya, harus sesuai kegiatan yang tertuang dalam APBDes. Jika ada dana yang tidak tersebut, maka akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA). Pun begitu halnya dengan perubahan APBDes ada mekanismenya. Di kala penggunaan anggaran kegiatan tidak relevan, maka diusulkan perubahan APBDes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, meskipun APBDes pengelolaannya dipimpin langsung oleh kepala desa, namun dari sisi pertanggungjawaban pengelolaannya tepat berada di pundak bupati selaku kepala daerah. Hal ini karena desa belum diberi kewenangan penuh mengenai pengelolaan keuangan dalam undang-undang.
Dia menambahkan, dalam penyelenggaran pemerintahan desa tak hanya masalah pengelolaan keuangan saja, namun juga ada yang bersifat administratif.
"Tugas Kades banyak, bukan masalah keuangan. Namun juga masalah-masalah lainnya yang ada di pemerintahan desa," tutupnya. (HAIRUL SALEH/m)


