BORNEONEWS, Sukamara - Kepolisian Resort (Polres) Sukamara menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu di lokasi berbeda.
Wakapolres Sukamara Kompol Yoyo Roswandi saat jumpa pers mengatakan, malalui Oprasi Bersinar Telabang 2016, pihaknya meringkus empat pengedar sabu di lokasi berbeda.
Penangkapan pertama pada Kamis (24/2016) pukul 22.00 WIB dengan pelaku bernama Lahmudin, alias Dilah, di Jalan H Dahlan, Kelurahan Kuala Jelai, Kecamatan Jelai. Polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0,10 gram dan beberapa barang bukti lainnya
“Setelah ditangkapnya pengedar di Kecamatan Jelai dan dilakukan pengembangan, anggota kembali berhasil mengamankan pelaku yang bernama Suhardi, alias Adi, pada hari dan di lokasi yang sama pada pukul 22.30 WIB.” jelas Yoyo Roswandi, sambil menunjukkan barang bukti, Kamis (31/03).
Setelah itu, lanjut Yoyo, pada Senin (28/3/2016) pukul 12.00 WIB, pihak Kepolisian Resor Sukamara kembali menangkap satu pengedar narkoba jenis sabu atas nama Fendy di Jalan M Saleh, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 0,14 gram sabu.
Pada hari yang sama pula jajaran kepolisian kembali menangkap pengedar sabu keempat, atas nama Dedi Ashari di Jalan M Saleh, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara.
“Dari tangan pelaku atas nama Dedi Ashadi juga turut diamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip sabu seberat 0,73 gram dan beberapa barang bukti lainnya,” ujar Yoyo Roswandi.
Yoyo menambahkan, dari keempat pelaku itu polisi menyita barang bukti berupa sabu dan barang bukti lainnya seperti dua unit kendaraan roda dua, beberapa buah ponsel.
“Empat pelaku pengedar sabu ini dijerat dengan primer pasal 114 ayat 1 JO pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 sampai 20 tahun atau seumur hidup,” kata Yoyo Roswandi. (MG-13)


