BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengurus Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB- AHK) pusat Palangka Raya menegaskan pemasangan "Hinting Pali" hanya dilakukan untuk acara keagamaan dan bukan untuk memortal lahan yang bersengketa.
"Hinting Pali adalah upacara ritual keagamaan Hindu Kaharingan yang tidak boleh bisa sembarangan dipasang," kata Ketua Umum Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya, Drs. Walter S Penyang, , Minggu, 2 Juli 2023
Drs. Walter S Penyang, menyatakan keprihatinannya terkait tindakan oknum Pisor berinisial SA yang memasang Hinting Pali tanpa mematuhi aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa Hinting Pali hanya boleh dipasang pada tempat-tempat tertentu.
Akibat tidak mengindahkan pemanggilan maupun somasi akhirnya MB-AHK melaporkan oknum Pisor atau Basir berinisial SA ke polisi.
Majelis Agama Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya berharap agar oknum Pisor yang bersangkutan segera mengambil tindakan untuk mencabut Hinting Pali yang telah dipasang secara sembarangan tersebut.
--page
Walter menyayangkan pemasangan Hinting pali yang begitu mudahnya dilakukan oleh oknum Pisor.
"Yang kami sayangkan itu seorang pisor yang kita percaya, begitu mudahnya dia memasang hal tersebut tidak pada tempatnya, Kami tidak ikut campur terkait klaim-klaim lahan Itu masalah berbeda, tetapi menuntut kepada pisor kami untuk mencabut Hinting pali tersebut,” pintanya.
Adi, selaku Kuasa Hukum Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya mengatakan oknum Pisor berinisial SA tersebut dilaporkan dengan pasal 156 huruf a KUHPIdana jo pasal 55 KUHPidana.
"Hinting Pali yang dipasang oleh oknum Pisor tersebut tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan di ajaran Agama Hindu Kaharingan," Ungkap Adi di Sekretariat Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya.
Pengacara muda ini menjelaskan, pemasangan Hinting Pali dalam ajaran Agama Hindu kaharingan bersifat sakral dan tidak boleh digunakan sembarangan. Hinting Pali hanya bisa digunakan untuk acara keagamaan seperti Tiwah atau acara keramat lainnya yang memiliki sifat ritual sakral. "Oknum Pisor tersebut tidak menggunakan Hinting Pali sesuai peruntukannya, melainkan diduga memanfaatkannya untuk kepentingan lain," ujar Adi.
Adi menerangkan, hasil investigasi yang dilakukan oleh Majelis Agama Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya, pemasangan Hinting Pali yang dilakukan oleh Oknum Pisor tersebut telah berlangsung selama 1 bulan. "Kami tegaskan bahwa Hinting Pali bukan untuk sengketa lahan, melainkan untuk kegiatan ritual keagamaan," tegasnya.
--page
Hasil investigasi tersebut juga menunjukkan bahwa Hinting Pali yang dipasang oleh oknum Pisor telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti alat yang digunakan, prosesi ritual, dan hal lainnya.
Pihak Majelis Agama Hindu Kaharingan juga telah melakukan berkomunikasi dengan oknum Pisor tersebut, namun permintaan mereka untuk melepaskan Hinting Pali tidak diindahkan. "Kita tetap mengharapkan itikad baik agar permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum," harapnya. (APRIANDO/H)









