BORNEONEWS, Sampit - Pelaku judi togel online di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang beromset jutaan rupiah dalam sebulan diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotim.


Penjudi online itu adalah Sukranul Hakim, 39, warga Gang H Ali. Kampung Bengkirai, Jl Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.


“Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (29/3/2016) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia tertangkap tangan saat menerima rekapan nomor yang keluar dari halaman online yang digunakannya untuk berjudi,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Kamis (31/3/2016).


Hendra menjelaskan, setelah interogasi terhadap tersangka, dia sudah enam bulan menjalankan bisnis ilegal itu di rumahnya. Belum diketahui persis berapa total keuntungan Hakim dalam sebulan. Namun yang pasti, setiap satu bulan dia menyetorkan uang ke rekening bank yang digunakan untuk membeli angka togel online berkisar Rp6 juta.


Dari pengakuannya, ia bermain judi togel online tersebut sendirian. Tanpa ada bandar besar yang membantunya. Namun yang pasti keuntungan dari pembelian nomor itu akan ditransfer ke rekening tersangka.


“Dari tangan Hakim, kami mendapatkan barang bukti berupa satu laptop merek Acer, sebuah modem yang digunakan untuk menyambungkan ke internet, telepon genggam, kalkulator, buku catatan, kartui ATM BCA, slip storan BCA, dan juga uang Rp256 ribu,” ungkap Hendra.


Untuk modus yang digunakan pelaku, yakni dengan cara menerima pemasangan dari pemain lain. Kemudian, melalui akunnya sendiri dia pasang ke situs judi togel online. Pada jam atau hari-hari tertentu, angka yang keluar akan dipasang di web tersebut. Sedangkan uang bagi yang benar menebak angka, akan di transfer ke rekening tersangka.


Dari pengakuan tersangka dia bukan bandar, karena dia tidak memiliki situs perjudian sendiri, melainkan akunnya di salah satu sutus judi togel online dipakai bersama-sama untuk memesan taruhan.


“Hingga saat ini masih terus kami kembangkan guna mengetahui jaringan perjudian ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Kalteng dan Mabes Polri dalam penelusuran perjudian tersebut,” kata Hendra.


Akibat ulahnya itu, Hakim dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (M HAMIM/m)