NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, mengutamakan upaya pencegahan terhadap praktik pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pemilu 2024.

“Kami lakukan dengan selalu mengingatkan ASN terlibat dalam politik praktis, kemudian juga melalui diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Bedi Dahaban, Senin, 3 Juli 2023.

Selain itu dengan memantau pemanfaatan fasilitas daerah yang melekat pada tugas ASN, penyalahgunaan wewenang dan anggaran serta mencegah mobilisasi aparatur sipil negara pada praktik politik praktis.

“Kami juga terus meningkatkan komunikasi dan kordinasi dengan inspektorat dalam upaya antisipasi dan pengawasan netralitas ASN,” ujarnya.

Berbagai upaya pencegahan ini merupakan kunci pengawasan untuk meminimalkan pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pemilu. Permen Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil juga mengatur aktivitas abdi negara dalam pelaksanaan Pemilu.

Salah satunya PNS atau ASN dilarang Mengunggah foto atau menanggapi semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media daring dan media sosial karena berpotensi menciderai netralitas aparatur negara.

--page

“Bawaslu juga melakukan pemantauan terhadap akun media sosial ASN agar tidak digunakan dalam hal kepentingan atau keterkaitan dengan aktivitas politik praktis,” bebernya.

Pihaknya terus melakukan pengawasan langsung dan melekat pada setiap tahapan pada pemilu 2024 guna meminimalkan potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara. (HENDI NURFALAH/R)