KEPALA Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Budhy mengatakan, perkawinan usia anak atau di bawah umur rentan menimbulkan kemiskinan. 


Terkait itulah, dirinya mengimbau agar masyarakat Gumas menghindari perkawinan di bawah umur.


“Bila melakukan perkawinan di bawah umur atau di bawah 18 tahun masih belum matang untuk berumah tangga. Itu yang sangat rawan terhadap kemiskinan dan berbagai masalah sosial lainnya,” ujar Budhy.


Menurut dia, bila melakukan perkawinan saat masih berusia anak, baik laki-laki mau pun perempuan. Tentunya masih belum siap secara mental dan pisikologi untuk membina kehidupan keluarga. 


Kemudian, menyebabkan anak putus sekolah, rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga, ekonomi yang belum matang mau pun dampak lain.


“Untuk itu kita harapkan bila berumah tangga sebaiknya pada usia yang sudah dewasa dan telah menyelesaikan pendidikan, sehingga bisa lebih matang dalam berumah tangga. Misalnya untuk perempuan di atas usia 20 tahun dan laki-laki di atas 25 tahun,” pesan dia.


Dia menyampaikan, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Badan Keluarga Berencana Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKBP5A) Gumas pada 2015 lalu, jumlah perwakinan anak di Gumas, mencapai 6.607 orang.


Dari 12 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Gumas angka perkawinan usia anak tertinggi di Kecamatan Tewah yang mencapai 1.039. Kemudian disusul Kecamatan Kurun sebanyak 887. Kemudian, Kecamatan Rungan perkawinan usia anak berjumlah 699 dan Kecamatan Rungan Hulu 591.


Selanjutnya, Kecamatan Kahayan Hulu Utara berjumlah 523, Kecamatan Sepang sebanyak 454, Kecamatan Damang Batu berjumlah 482, Kecamatan Manuhing Raya 378, Kecamatan Mihing Raya 461, Kecamatan Rungan Barat 431, Kecamatan Manuhing 401 dan Kecamatan Miri Manasa perkawinan usia anak berjumlah 261.


“Dengan tingginya perkawinan usia anak di daerah ini harus menjadi perhatian serius kita semua. Sehingga ke depan usia perkawinan dibawah umur bisa menurun,” tukasnya.