PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Suwanto menyampaikan, pengaplikasian Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI menjadi jembatan sistem Satu Data Indonesia.

“Dengan adanya peralihan aplikasi SIPD menjadi SIPD RI ini yang merupakan jembatan penghubung antara konsep transformasi pemerintah daerah ke dalam sistem pemerintah berbasis elektronik dan Satu Data Indonesia,” ungkapnya saat mewakili Sekda Kalteng membuka Sosialisasi SIMPD-RI di Palangka Raya, Senin, 3 Juli 2023.

Selain itu ia menyampaikan peralihan mendorong inovasi percepatan elektronisasi bagi seluruh pemerintah daerah.

“Demi terwujudnya konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan,” tuturnya.

Sri menceritakan SIPD merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 yang mana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

--page

“Sebagaimana diketahui pada tahun 2023 ini Provinsi Kalteng telah menggunakan aplikasi SIPD dengan domain SIPD.Kemendagri.go.id dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan maupun pelaporan,” tutur Sri Suwanto. (HERMAWAN DP/H)