BORNEONEWS, Palangka Raya - Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palangka Raya, kembali dinyatakan bebas bersyarat.
Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Sri Astiana menyampaikan, satu WBP tersebut dinyatakan bebas bersyarat karena memenuhi beberapa syarat selama menjalani masa tahanan.
"Di antaranya WBP memenuhi syarat administrasi dan substantif, WBP berkelakuan baik, tidak termasuk register F, telah menjalani 2/3 masa pidana dan mengikuti seluruh program pembinaan lapas secara aktif," Katanya, Selasa, 4 Juli 2023.
Setelah menerima Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, WBP tersebut di serahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses pengawasan dan monitoring.
Jadi selama pembebasan bersyarat, WBP tetap wajib lapor ke Bapas dan tetap dilakukan pengawasan serta monitoring, bahwa yang bersangkutan masih ada di dalam kota dan tidak melakukan tindak pidana.
"Kami berharap kepada WBP - WBP yang telah diberikan pembebasan bersyarat, harapnya bisa kembali berbaur dengan masyarakat dan bisa menjalani kehidupan yang baik," pungkasnya (PATHUR/R)









