JAKARTA –

BORNEONEWS, Jak - Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dengan cara private placement pada tanggal 3 Juli 2023 dengan nilai nominal sebesar Rp50 miliar untuk seri SW006.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa 4 Juli 2023 , Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menyebutkan status seri SBSN yang diterbitkan kali ini yaitu tidak dapat diperdagangkan (non tradable).

Tingkat imbalan atau kupon yang diberikan dalam penerbitan sukuk ini sebesar 5,5 persen tetap per tahun. SW006 akan jatuh tempo pada 3 Juli 2028.

Sementara itu, nominal per unit yang diterbitkan untuk SBSN seri ini sebanyak Rp1 juta, sehingga jumlah unit yang diterbitkan sebesar 50 ribu.

Private placement merupakan kegiatan penjualan Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana dalam negeri yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak, dengan ketentuan dan persyaratan SUN sesuai kesepakatan. Adapun penjualan SUN dengan cara private placement diselenggarakan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 08/PMK.08/2009, penjualan SUN dengan cara private placement dilakukan antara lain dengan berbagai tujuan yakni memenuhi target pembiayaan Surat Berharga Negara (SBN) neto tahun anggaran berjalan.

--page

Kemudian, mendapatkan sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi terutama pada saat kondisi pasar sedang bergejolak, melakukan diversifikasi instrumen SUN, dan/atau memperluas basis investor.

Setiap pihak dapat membeli SUN dengan cara private placementprivate placement oleh pihak selain Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pemerintah daerah (pemda), dan dealer utama hanya dapat dilakukan melalui dealer utama.

Sedangkan pembelian SUN dengan cara private placementdealer utama atau tanpa melalui dealer utama.

ANTARA