BORNEONEWS, Palangka Raya - Legislator Kalteng, Sudarsono menyebut aturan terkait plasma harus dapat dipertegas agar perusahaan terutama perkebunan sawit dapat patuh dan taat dalam merealisasi hak masyarakat tersebut.
Plasma masih menimbulkan persoalan bagi sebagian perusahaan khususnya di Kalteng. Sebab aturan mengenai plasma baru diberlakukan pada 2007, sedangkan sejumlah perusahaan sawit sudah mendapatkan izin sebelum tahun itu.
"Yang sudah mendapatkan izin sebelum tahun 2007 sudah tidak memiliki lahan sebanyak 20 persen untuk menerapkan plasma, ini yang perlu diketahui dan harus dipertegas lagi aturannya. Jadi perlu solusi dari pemerintah dalam hal ini," ujarnya, Selasa, 4 Juli 2023.
Ketegasan yang dimaksud itu yakni terkait lokasi penerapan plasma tersebut. Sebab, tidak ada kejelasan dimana sebenarnya lokasi lokasi plasma yang dimaksud apakah didalam area milik perusahaan atau diluar.
Menurutnya, ketidakjelasan atau tidak adanya ketegasan itu membuat penerapan plasma 20 persen untuk masyarakat di sekitar wilayah perusahaan perkebunan kurang jelas. Oleh karenanya sangat perlu untuk dipertegas kembali.
"Pasa dasarnya seluruh perusahaan perkebunan itu siap merealisasi plasma. Hanya saja aturannya perlu dipertegas khususnya lokasi plasma itu di mana. Intinya pemerintah harus dapat mempermudah perusahaan agar bisa menerapkannya," imbuhnya. (DONNY D/R)
Legislator Ini Sebut Aturan Terkait Plasma Harus Dipertegas
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sejumlah Elemen Audiensi ke DPRD Kalteng Desak Karhutla Ditetapkan Bencana Nasional
Wakil Ketua I DPRD Kalteng Apresiasi untuk Para Pahlawan di Garis Depan Penanganan Karhutla Kalteng
DPRD Desak Kalteng Miliki Rumah Sakit Khusus Paru
Pokir Aspirasi Masyarakat Harus Ditunjang Dokumentasi
Anggota Komisi II DPRD Kalteng Bagikan Masker di Lingkungan MTSN 1 Kapuas
Anggota Komisi II DPRD Kalteng Minta Perluas Pembagian Masker dan Suplemen Kesehatan
Komentar (0)
Memuat komentar…







