BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sampaikan enam rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD dalam rapat paripurna, Selasa, 4 Juli 2023.
"Ada pun yang melatarbelakangi enam raperda yang dimaksud yakni menindaklanjuti amanat Peraturan Perundang-undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan sekaligus juga akan dijadikan payung hukum dan dasar bertindak bagi pemerintah daerah," ujar Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing saat menyampaikan pengantar Bupati Jaya S Monong, Selasa, 4 Juli 2023.
Hal tersebut dalam rangka pelaksanaan visi misi Bupati Gunung Mas yaitu terwujudnya Kabupaten Gunung Mas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri (berjuang bersama) .
Melalui misi meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, pembangunan berkelanjutan serta memelihara dan meningkarkan keharmonisan antar masyarakat dalam NKRI.
Dia menjelaskan ke enam raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru.
Kemudian raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
--page
"Mari dengan semangat Habangkalan Penyang Karuhei Tatau kita bangun Kabupaten Gunung Mas ini dengan harapan di tahun-tahun mendatang pembangunan di Kabupaten Gunung Mas akan lebih maju lagi, demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Gunung Mas," tukasnya. (RISKA YULYANA/R)









